radartasik.com, BANJAR - Kasus perceraian di Kota Banjar terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama Banjar, tahun 2020 sebanyak 863 yang daftar gugatan cerai.
Dan yang dikabulkan atau terbit dengan produk akta cerai dan penetapan sebanyak 808 perkara.
Kasusnya, didominasi hampir 70 persen dari sang istri yang menggugat cerai suaminya. "Kebanyakan istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama," kata Kepala Pengadilan Agama Kota Banjar, Muhammad Iqbal melalui bagian Informasi Aris Sandi kepada wartawan, Rabu (04/08/21).
Menurut dia, banyak faktor istri (perempuan) menggugat cerai suaminya. Diantaranya diakibatkan oleh faktor pertengkaran terus menerus dan juga faktor ekonomi.
Kedua faktor tersebut yang menjadi dasar keretakan rumah tangga. "Apakah pertengkaran akibat adanya faktor ekonomi, orang ketiga (selingkuh) atau lainnya," katanya.
"Sejauh ini kebanyakan seperti itu, akibat pertengkaran dan ekonomi. Terlebih saat ini masa Pandemi Covid-19, besar kemungkinan bisa saja terjadi," sambungnya.
Diakuinya, untuk faktor orang ketiga atau perselingkuhan belum ada ditangani. Karena saat sidang harus bisa membuktikan, yang bersangkutan selingkuh atau tidak.
Saat mengajukan perceraian, harus mengikuti sidang sesuai permohonan yang diajukan, termasuk harus ada bukti-bukti yang kuat.
Dari pihak pengadilan, kata dia, kerap melakukan mediasi terhadap keduanya. "Untuk di tahun 2021, dari Januari sampai Juli kemarin sudah ada 488 perkara gugatan cerai. Di bulan Juli saat awal PPKM ada 45 yang daftar gugatan. Namun baru 6 yang masuk (diproses)," jelasnya.
Lanjut dia, di tahun 2021 pun sama yang menggugat cerai masih didominasi dari istri. Dan faktornya juga tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Diakuinya, dampak pandemi Covid-19 dan perpanjangan PPKM sehingga proses pelaksanaan sidang pun dibatasi. Sehari hanya melayani 10 perkara.
"Sehingga jumlahnya tak seperti tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai 1.000an lebih kasus gugatan perceraian di Pengadilan," pungkasnya.
(anto sugiarto/radartasik.com)