Joget Tak Pakai Masker, Wabup Lampung Tengah Divonis Bersihkan Fasum

Rabu 04-08-2021,14:53 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, LAMPUNG — Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dijatuhi sanksi administatif dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Selama melaksanakan kerja sosial, orang nomor dua di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung itu, harus memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 selama 90 menit.

Sanksi administatif tersebut dijatuhkan hakim tunggal Aristia Akbar pada sidang singkat di Pengadilan Negeri Kelas II B Gunung Sugih 30 Juli 2021.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Gunung Sugih ditulis bahwa Nomor Perkara 8/Pid.c/2021/PN Gns, terdakwa Ardito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker.

Sayangnya, Ardito sendiri belum merespons saat hendak dikonfirmasi. Di-whatsApp dan dihubungi via telepon tetap belum menjawab.

Sebelum diberitakan radarlampung.co.id, Ardito bernyanyi dan berjoget di sebuah acara pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Lalu, ia dilaporkan ke Polda Lampung terkait persoalan tersebut.

Pelaporan dilakukan Habibie, ketua DPD Perindo Lamteng yang juga warga Kecamatan Gunungsugih. Habibie memberikan surat kuasa kepada sembilan kuasa hukum dari Puri & Partners.

Terkait adanya laporan ke Polda Lampung ini dibenarkan Habibie. ”Iya. Sekarang masih di SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian). Laporan,” katanya via telepon, Minggu (27/06/2021) sore.

Atas peristiwa ini, sebelumnya, Ardito menyampaikan permohonan maaf. ”Iya, Mas. Itu sudah dari Senin. Sudah ditanggepin,” katanya.

Ketua DPRD Lamteng Sumarsono berharap peristiwa tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari. ”Tentu kita sangat menyesalkan. Semoga kejadiannya tidak terulang lagi,” katanya. (RL/lan)
Tags :
Kategori :

Terkait