BBPOM Gerebek Gudang Obat Tradisional di Kota Tasik, Ini Alasannya..

Selasa 03-08-2021,22:46 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, KOTA TASIK - Sebuah gudang di Kota Tasikmalaya yang diduga jadi tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung.

Hal itu dibenarkan Kepala BBPOM Bandung, Susan Gracia Arpan melalui Kepala Loka POM Tasikmalaya, Jajat Setia Permana yang dihubungi radartasik.com melalui ponselnya, Selasa (03/08/21) malam.

"Iya ada kasus tersebut kang. Gudangnya di Kota Tasik. Kasusnya dipegang ku BBPOM Bandung dan dirilis di Bandung kang," katanya.

Terang dia, kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, Rabu (28/07/21) pukul 11.00 WIB. 

Lalu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Bandung bersama dengan Petugas dari Deputi IV Bidang Penindakan Badan POM RI, petugas dari Kejati Jabar dan Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek toko dan gudang tersebut.

"Toko dan gudang tersebut digerebek karena diduga sebagai tempat peredaran serta penyimpanan produk obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat," terangnya.

Beber dia, di lokasi itu petugas berhasil mengamankan produk sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat dengan nilai sekira Rp850 juta.

Rinciannya yaitu; Obat Asam Urat dan Flu Tulang kapsul 270 box, Asamulin kapsul 600 box, Chang San serbuk 270 box, Wan Tong Pegal Linu kapsul 4.200 box, Tawon serbuk 600 box, Shen Ling Asam Urat serbuk 400 box.

"Lalu Ricalinu 120 box, Wan Tong Pegal Linu serbuk 100 box, Xian Ling kapsul 300 box, Xian Ling serbuk 270 box dan Tawon Klanceng 2.532 botol," bebernya.

Dampak mengkonsumsi obat tradisional tanpa izin edar tersebut beber dia gangguan pencernaan, penyakit jantung, gangguan fungsi hati, dan gangguan fungsi ginjal.

Jelas dia, mengedarkan produk sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat melanggar ketentuan dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," jelasnya.

Barang bukti berupa obat tradisional atau mengandung bahan kimia obat itu beserta dua alat angkut berupa Mobil Truk Box barang merek Mitsubishi 1 unit, Mobil Pick Up merek Mitsubishi 1 unit disita PPNS BBPOM di Bandung 

"Terhadap pemilik toko dan gudang tersebut akan dilakukan proses penyidikan atau Pro Justitia selanjutnya," pungkasnya. (rezza rizaldi/ radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait