Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021, Ini Bansos yang Digulirkan..

Selasa 03-08-2021,10:05 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Pemberlakuan PPKM Level 4 yang berlaku sampai 2 Agustus lalu, membuahkan hasil meski belum maksimal. 

Perbaikan diskala nasional sudah mulai terlihat, dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR).

Selama periode PPKM 26 Juli hingga 2 Agustus, rata-rata harian indikator pengendalian Covid-19 di tingkat nasional mengalami perbaikan dibandingkan pada PPKM pada periode sebelumnya (21-25 Juli 2021). Yaitu: 

(1) Rata-rata Konfirmasi kasus harian 37.037 kasus (turun dari 43.289 kasus) 
(2) Tingkat Kasus Aktif 16,41% (turun dari 18,38%) 
(3) Tingkat Kesembuhan 80,86% (naik dari 79,01%) 
(4) Positivity-Rate 24,66% (turun dari 26,27%) dan 
(5) Rata-rata BOR hingga 1 Agustus 2021 sebesar 64,06% (turun dari 71,26%). 

Namun, situasi yang saat ini dihadapi masih sangat dinamis dan indikator ini masih fluktuatif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi pengertian dan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilakukan beberapa kali. 
Sejumlah indikator sudah menunjukkan perbaikan, namun masih belum sampai pada tahap yang aman untuk langsung mencabut pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kata Airlangga, kebijakan penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada 3 pilar utama. Yakni:

(1) Kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi, 
(2) Penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, dan 
(3) Testing, Tracing dan Treatment (3T) secara masif. 

Pemerintah juga akan fokus menjaga BOR, menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen. 

Saat ini, Pemerintah mewaspadai ancaman meluasnya penyebaran varian Delta yang sudah terdeteksi sebanyak 1.063 kasus berdasarkan data per 31 Juli. 

Juga beberapa indikator utama lain yang masih fluktuatif, terutama untuk Kasus Konfirmasi dan positivity-rate, yang masih sangat tergantung pada jumlah Testing harian.

“Dengan mempertimbangkan angka yang masih fluktuatif dan situasi yang masih sangat dinamis, Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan (perpanjangan) penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 3 s.d. 9 Agustus 2021, dengan melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

Pemerintah juga mendorong pelaksanaan 3M yang lebih masif, karena berdasarkan Laporan Pemantauan Perubahan Perilaku yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19, tingkat kepatuhan penggunaan masker pada Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali masih relatif rendah. Masih terdapat 71 Kabupaten/Kota dengan tingkat kepatuhan <75%. 

Satgas Pusat dan Satgas Daerah bersama TNI/POLRI akan fokus untuk menegakkan kepatuhan di Kabupaten/Kota PPKM Level 4, dengan tingkat kepatuhan rendah.

PPKM Level 4, Level 3, Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali diatur dalam INMENDAGRI No. 27 Tahun 2021.  

Sementara, PPKM Level 4 untuk Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku diatur melalui INMENDAGRI No 28 Tahun 2021. 

Tags :
Kategori :

Terkait