radartasik.com - Mantan Bupati Tasikmalaya Dr H Tatang Farhanul Hakim (TFH) meminta agar penerima bantuan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 tidak menjadi tersangkut hukum.
Pasalnya, mereka (para penerima hibah, red) sebenarnnya menjadi
korban atas pemotongan bantuan hibah itu.
"Nah, yang saya anggap pelanggaran dari awal itu,
termasuk hibah tahun 2018. Kemudian sejak Bupati Uu menjabat 2011, itu kasus
pemotongan hibah sudah mulai muncul," ungkap Tatang kepada Radar, Minggu
(01/08/21).
Bahkan, Tatang sendiri sempat bertemu dan berbicara dengan
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, Dinas Keuangan termasuk Inspektorat pada
saat itu.
"Saya kaget, ketika ada beberapa ulama yang menelepon
saya, menyampaikan bantuan keuangan itu dipotong," paparnya.
Apalagi, ungkap dia, pemotongannya tidak sedikit, bahkan
sampai 90 persen. Padahal, pada era kepeimimpinannya tidak ada yang namanya
praktik pemotongan bantuan keuangan hibah atau bansos secara pribadi maupun
sistem.
“Artinya semua perangkat daerah yang terlibat dalam proses
bantuan, itu tidak ada istilah potongan. Tetapi kenapa ketika kepala daerah
sesudah saya, banyak muncul pemotongan bantuan keuangan, sampai sekarang,”
katanya.
Tatang sangat menyayangkan, pemotongan bantuan keuangan
hibah ini terus terjadi dan terulang.
Pada intinya, fenomena ini muncul akibat kebijakan
pemerintah daerah yang belum benar dan sistemnya harus diperbaiki.
“Jadi judulnya bantuan hibah, tetapi di dalamnya malah
merampas hak uang rakyat dan negara. Seharusnya penerima mendapatkan Rp100
juta, malah dapat Rp20 juta, kan keterlaluan,” jelasnya.
Maka dari itu, ungkap dia, agar tidak terulang atau terjadi
kembali kasus seperti pemotongan ini, pemegang kebijakan atau bupati dalam hal
ini harus bertanggung jawab membenahi sistem dan teknis dalam penyaluran
bantuan keuangan ini.
“Seharusnya bantuan keuangan hibah atau bansos ini semuanya
harus 100 persen diterima oleh penerima. Itu sudah menjadi haknya lembaga atau
yayasan yang menerimanya,” dorong dia.
Pada umumnya, lanjut dia, yang menerima bantuan keuangan
hibah ini kan lembaga atau yayasan.
Sementara aturan administrasi dibentuk, harus ada SK
Kemenhumkam, tetapi realisasi di lapangan malah seperti ini terjadi pemotongan.
“Saya mendukung, kasus dugaan pemotongan Hibah Pemkab
Tasikmalaya 2018 ini masuk ke ranah hukum dan diusut. Kalau bisa semua, bukan
hanya 2018, dari 2011 sampai saat ini,” terang dia.
“Kalau diakumulasikan jumlahnya mungkin bisa mencapai
triliun sekian tahun dari APBD. Artinya penerima hanya menjadi korban, yang
untung adalah perorangan atau oknum. Apakah itu bentuknya tim atau pribadi.
Jadi ini sudah terikat sistem, kalau semua peduli bahwa ini salah maka bisa
semua kena. Baik itu eksekutif atau legislatif,” ujar dia, menjelaskan.
Kategori :