MAKI Kecam Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi, Begini Alasan Kajari

Minggu 01-08-2021,15:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut tiga perbuatan pidana belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengecam belum dieksekusinya Pinangki ke lapas usai vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

”Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” katanya dalam keterangannya, Minggu (01/08/2021).

Bonyamin menilai hal ini jelas menunjukkan ketidakadilan dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. ”Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Pihaknya mendesak agar Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya.

”Jika minggu depan belum dieksekusi, maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI serta Komisi III DPR,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Pinangki juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/06/2021) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036.

Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam action plan.

Persoalan Administrasi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan belum dieksekusinya Jaksa Pinangki ke lapas karena persoalan teknis administratif.

”Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja," katanya dalam keterangannya, Minggu (1/8).

Dia pun membeberkan alasan mengapa Jaksa Pinangki belum dieksekusi. Menurutnya, hal ini untuk memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak.

”Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak. Tapi segera akan dieksekusi,” ujar Riono. (jpnn/fin/lan)
Tags :
Kategori :

Terkait