Radartasik.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggodok peraturan terkait rencana sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengunjungi tempat publik. Seperti pusat perbelanjaan atau mal, restoran, stasiun dan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan, aturan tersebut akan bisa diimplementasikan dalam 2-3 minggu ke depan.
"Nantinya pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang didapatkan melalui aplikasi Peduli Lindungi ketika hendak masuk tempat publik," kata Airlangga, Jumat (30/07/2021).
Selain data vaksinasi, kata Airlangga, aplikasi Peduli Lindungi nantinya juga bisa merekam data test PCR maupun swab antigen sebagai syarat perjalanan antar kota.
"Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan integrasi aplikasi Peduli Lindungi dengan data vaksinasi dari semua daerah," ujarnya.
"Seluruhnya bisa di-capture dengan Peduli Lindungi. Ini tahap pertama yang sedang disiapkan dalam dua, tiga minggu ke depan," sambungnya.
Airlangga menuturkan, bahwa saat ini aplikasi Peduli Lindungi baru diunduh oleh 15 juta pengguna di Indonesia. Padahal, penduduk yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 lebih dari 48 juta orang.
"Mobilitas masyarakat ke depan akan bergantung pada status vaksinasinya. Sehingga, tempat-tempat umum ataupun restoran, pada saat orang mau masuk harus dicek barcode-nya dan itu bisa linked (terhubung) untuk diketahui, bahwa yang bersangkutan sudah divaksin atau belum," pungkasnya.
Jumlah penduduk Indonesia yang telah divaksinasi dosis kedua alias lengkap hingga Jumat (30/7) mencapai 20.146.421 jiwa. Sementara jumlah penerima vaksin dosis pertama sebanyak 46.805.993 orang.
Kategori :