IDI Bilang Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Ini Dia Lima Persyaratannya

Sabtu 31-07-2021,09:33 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meyatakan ada syarat yang harus dipenuhi seorang ibu hamil jika ingin mengikuti suntik vaksin Covid-19.

Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil, dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

Dia pun membeberkan syarat agar ibu hamil bisa menjalani vaksinasi Covid-19, berikut:

1. Tekanan Darah di Bawah 180

Menurut dr. Ari tingkat hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh.

“Tetapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia,” ujar dr. Ari dalam diskusi “Vaksinasi Ibu Hamil”.

Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

2. Suhu Badan Normal

Petunjuk klinis lain, kata dr. Ari, seperti suhu badan normal berkisar 36,5—37,5 derajat Celsius.

3. Usia Kehamilan dan Bawaan Hamil Aman

Tags :
Kategori :

Terkait