Perpanjangan PPKM Level 4, Begini Kata Jubir Maves

Sabtu 24-07-2021,18:16 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir Minggu (25/07/2021). Namun hingga saat ini belum diketahui pasti, apakah kebijakan ini akan dilanjutkan, dilonggarkan atau malah diperketat.

Untuk menentukan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi pada Senin (26/07/2021). Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) memperbaiki indikator pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing.

”Jika pemda dan masyarakat ingin pembukaan aktivitas di daerahnya berlangsung cepat, maka harus benar-benar memperbaiki semua indikator penanganan Covid-19 di daerahnya. Tujuannya, agar tidak ada lonjakan kasus. Jika tidak, maka pengetatan PPKM level 4 masih diperlukan,” tegas Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Sabtu (24/07/2021).

Menurut dia, indikator yang perlu diperbaiki adalah cakupan penanganan kasus positif Covid-19, kesembuhan Covid-19, kematian Covid-19, serta angka keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) harian.

”Targetnya agar nanti kebijakan relaksasi atau pembukaan bertahap berjalan baik. Selain itu, masyarakat juga siap menjalaninya dengan penuh rasa tanggung jawab,” terangnya.

Evaluasi PPKM Level 4, lanjut Jodi, mengacu pada empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan WHO.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021.

Menurut dia, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021 dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

”Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM,” kata dia.

”Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tegas dia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/07/2021).

Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.

”Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkapnya. (rh/fin/setpres/lan)
Tags :
Kategori :

Terkait