radartasik.com, CIHIDEUNG — Pekan ini, Dinas KUMKM Perindag sudah kembali menyebarkan Surat Peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Cihideung.
Proses tahapan penataan itu sempat terhambat karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu karena hasil pengamatan dinas, para pedagang masih belum sepenuhnya patuh. Artinya para pedagang belum membawa pulang atau memindahkan gerobaknya setelah berjualan di sore hari. “Karena kami juga selalu monitor kondisi di lapangan,” katanya.
Dalam SP kedua tersebut, para pedagang diberi waktu sampai 25 Juli untuk mematuhi keAbijakAan dari pemerintah.
Apalagi pada dasarnya hal itu sudah disepakati oleh PKL Cihideung.
“Bahkan di awal penataan (2015) kesepakatannya kan mereka tidak menetap,” tuturnya.
Jika peringatan kedua masih diabaikan, maka peringatan ketiga akan menyusul. Diharapkan para PKL bisa mematuhi sehingga tidak perlu ada upaya bongkar paksa. “Akan lebih bagus jika dengan kesadaran sendiri dari para pedagang,” terangnya.
Tokoh PKL Cihideung Adang Sutiawan, mengatakan bahwa para pedagang memang menerima surat peringatan tersebut. Pihaknya meminta pemerintah bisa lebih bijak dalam hal penataan PKL ini. “Iya, sudah suratnya sudah diterima pedagang,” katanya.
Dia menyesalkan sampai kemarin pedagang belum bisa diberikan gambaran soal konsep penataannya. Selain itu, solusi sementara untuk penempatan gerobak pedagang pun belum ada. “Kami minta ada solusi juga untuk pedagang,” ujarnya. (rga)