Hotel Morat-marit karena PPKM Darurat, PHRI Minta Keringanan Bayar Pajak

Kamis 15-07-2021,11:55 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, CIREBON — Hotel dan restoran menjadi salah satu usaha yang cukup terdampak penerapan PPKM Darurat Kota Cirebon. Oleh karenma itu Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap pemerintah memberikan relaksasi atau keringanan pajak.

Ketua PHRI Cirebon, Reza Imam Hakiki menjelaskan, kondisi seperti sekarang ini membuat sektor perhotelan morat-marit. Okupansi rata-rata selama masa PPKM Darurat hanya berada di kisaran 5-10 persen. Di hotel miliknya saja, okupansi hari sebelumnya terlaporkan hanya 7 persen.

“Saya sebetulnya sangat mendukung PPKM, supaya hasilnya bisa maksimal, dan kondisi perekonomian bisa normal kembali. Tapi kalau boleh kita ingin meminta relaksasi atau subsidi-subsidi yang meringankan sektor usaha kita ini. Apakah itu relaksasi pajak maupun bantuan buat karyawan,” ujar pria yang akrab disapa Kiki ini.

Misalnya, seperti tahun lalu, ada kebijakan relaksasi pajak hotel. Nilainya sekitar 25 persen. Untuk itu, pihaknya berencana akan mengomunikasikan gagasan ini dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Atau secara resminya akan menyampaikan permohonan melalui surat kepada Pemkot Cirebon. Terlebih lagi, sektor perhotelan dan restoran merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar ke kas daerah.

Untuk karyawan pun, saat ini mayoritas hotel yang menjadi member PHRI, sudah tidak full lagi mempekerjakan dan menggaji karyawannya.

Di hotelnya saja, saat ini sudah ada yang dirumahkan sementara. Karena memang, pekerjaan melayani tamu yang jumlahnya sedikit, dapat ditangani oleh jumlah karyawan yang disesuaikan.

“Kalau untuk bantuan, sebetulnya kita menyadari, pekerja di sektor lain juga membutuhkan bantuan dari pemerintah. Tapi, dikembalikan lagi ke kebijakan pemerintah, apakah dalam situasi ini memungkinkan atau tidak untuk memberi bantuan ke pekerja yang terdampak,” tuturnya.

Setelah masa PPKM Darurat, pihaknya berharap agar kondisi perekonomian bisa berangsur normal.

Tags :
Kategori :

Terkait