Tak Kuat Viral Usai Bayar Denda Rp5 Juta, Tukang Bubur Galunggung Pulang Kampung

Sabtu 10-07-2021,09:53 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com KOTA TASIK - Usai didenda Rp5 juta, tukang Bubur Ayam Malam terkenal dan berlokasi di Perempatan Galunggung Kota Tasikmalaya, akhirnya memilih pulang kampung, Rabu (07/07/21) lalu.

Usaha bubur tersebut milik keluarga besar Haji Endang Uro (40), yang selama ini berdomisili di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. 

"Kami memilih tak jualan akhirnya. Kami pulang kampung sekarang dan gak akan jualan sampai PPKM Darurat berakhir. Kami mau menenangkan diri dulu kumpul di kampung halaman di Garut," ujar Salwa (28), adik kandung pemilik tukang bubur kepada wartawan, Sabtu (10/07/21).

Usai divonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, terang Salwa, pihaknya pernah berjualan seperti biasa selama dua hari. 

Namun, karena viral, banyak pihak yang selalu datang. Maka pihak keluarga memilih menutup sementara usaha buburnya di Kota Tasik untuk menenangkan suasana. 

"Kami istirahat dulu, pilihan kami saja ingin berhenti dulu jualan selama PPKM Darurat sampai berakhir nanti. Sudah beres, nanti baru jualan lagi," terangnya.

Salwa mengaku lebih takut dimarahi orang tuanya dan lebih memilih pulang kampung untuk kumpul-kumpul sama keluarganya sejak hari ini. 

Soalnya, dirinya merasa tidak tenang berjualan seusai kejadian yang menimpanya hingga viral. 

"Saya mah lebih takut dimarahi oleh orang tua, jadi memilih pulang saja dulu dan mengikuti aturan. Meskipun, selama ini kami boleh berjualan asalkan tidak melayani di tempat sesuai aturan. Tapi kami memilih beristirahat dulu saja sampai tanggal 20 Juli nanti," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, penegakkan kepada pelanggar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya telah dimulai. Selasa (06/07/21) siang, pelanggar PPKM Darurat mulai disidang di Taman Kota.

BERITA TERKAIT: Kronologi Tukang Bubur Malam di Perempatan Galunggung Didenda Rp5 Juta, Langgar PPKM

Dalam sidang ini, Hakim Abdul Gofur yang memimpin persidangan secara virtual menjatuhkan hukuman denda minimal Rp 5 juta, maksimal Rp50 juta atau subsider kurungan penjara 5 hari kepada tukang bubur malam di perempatan Jalan Galunggung.

Bubur malam ini kedapatan petugas Satgas Penangan Covid-19 Kota Tasik melayani pembeli makan di tempat, Senin (05/07/21) malam. 

Saat itu petugas sedang patroli, dan tukang bubur melayani makan di tempat 4 orang pembelinya.

(rezza rizaldi/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait