Pengedar & Pemakai Tembakau Gorila Diringkus Polisi di Cibeureum

Jumat 09-07-2021,09:43 WIB
Reporter : agustiana

KOTA TASIK - Peredaran narkotika jenis tembakau sintentis atau tembakau Gorilla berhasil diungkap Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota. 

Satu orang tersangka pengedar dan satu orang pemakai tembakau gorila ditangkap polisi, Jumat (09/07/21) dini hari. 

Kepala Tim Khusus 1 (Timsus) Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal mengatakan, penangkapan itu dilakukan Jumat dini hari di sebuah warung kelapa muda di Kampung Ciherang, Kecamatan Cibeurum. 

Penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis baru, tembakau Gorilla," kata Katim 1 Maung Galunggung kepada wartawan. 

Petugas, terang dia, menangkap tersangka HL (23), warga Kampung Condong, Kelurahan Setianegara, Kecamatan Cibeureum. 

Dari tangan HL diamankan 10 kantong berisi narkotika jenis tembakau Gorilla dengan berat 10,22 Garam. 

"Tak hanya itu Kami juga berhasil mengamankan satu orang pemakai berinisil AN (34) Warga Ciherang, Kecamatan Cibeurum Kota Tasik," terangnya. 

"Dari pemeriksaan, rupanya dia mendapatkan barang dari memesan lewat media sosial," sambungnya. 

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli per paket lewat media sosial dari seseorang yang masih diburu. 

Kemudian barang tersebut dipecah-pecah dibentuk dalam wujud kantong Plastik Bening. 

"Dibeli lewat medsos lalu dia pecah- pecah dalam bentuk pelastik," tambahnya.

Ipan menandaskan, kini tersangka kemudian diserahkan Ke Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut. 

"Keduanya kami serahkan ke Satuan Narkoba polres Tasikmalaya Kota Guna Di lakukan Pemerikasan Lebih lanjut," tandasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait