Tak Kenakan Masker saat PPKM Darurat, Puluhan Warga Didenda Rp100 Ribu

Senin 05-07-2021,18:30 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, CIREBON — Ketaatan masyarakat untuk menataati protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker terbilang memprihatinkan. Baru sebentar razia masker digelar di depan Gunungsari Trade Center (GTC) Jl Dokter Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Satpo PP sudah mengumpulkan Rp2,6 juta.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, dari razia yang dilaksanakan Senin (05/07/2021) dalam rangka penerapan PPKM Darurat itu banyak warga yang beraktivitas tanpa masker. Mereka yang terjaring operasi dikenakan denda Rp 100 ribu.

“Dari jam 10 kita operasi dapat Rp 2,6 juta. Ada 26 orang yang melanggar. Itu belum termasuk yang kena sanksi sosial,” kata Edi, seperti dilansir radarcirebon.com.

Disampaikan dia, sanksi sosial diberikan kepada masyarakat tidak mampu seperti penarik becak dan lainnya. Mereka tidak dikenakan denda.

Dikatan Edi, operasi razia masker dilakukan dua hari sekali. Petugas mengintensifkan razia di masa PPKM Darurat.

Dari pantauan wartawan di lapangan nampak warga yang tidak menggunakan masker diberhentikan. Mereka kemudian didata oleh petugas dan dikenakan denda. (rc/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait