Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Indramayu, Bilik Disinfektan Rp25 Juta dan Pembelian Masker Rp16 Miliar

Senin 05-07-2021,18:17 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, INDRAMAYU — Dugaan tindak pidana korupsi refocusing anggaran Covid-19 Kabupaten Indramayu disinyalir terkait dengan mark up pembelian masker dan bilik disinfektan. Ditengarai harga kedua item tersebut jauh melebihi batas kewajaran. Karenanya, Polres Indramayu pun kini tengah melakukan penyelidikan penyalahgunaan anggaran senilai Rp196 miliar itu.

Pegiat Antikorupsi Indramayu, Dadang Hermawan SE mengungkapkan, salah satu yang menjadi sorotan dirinya ketika melaporkan dugaan tindak pidana ini adalah pengadaan dua item.

Salah satunya pembuatan bilik yang diperuntukan untuk penyemprotan disinfektan di setiap kantor. Dari data yang diperoleh dirinya, pembuatan satu bilik disinfektan mencapai Rp25 juta.

Padahal, satu bilik dengan harga termahal sekalipun itu antara Rp8 juta sampai Rp9 juta. Selain pembuatan bilik, Dadang melihat kejanggalan masalah pengadaan masker untuk masyarakat. Jumlah pengadaan masker saat itu sekitar 2,5 juta masker. Masker yang dibeli kabarnya jenis scuba, bukan medis.

Tapi, lanjut Dadang, dalam penunjukan tender pembuatan makser juga tak jelas perusahaannya. Pihaknya pun pernah melakukan pencarian alamat perusahan di Desa Benda, Kecamatan Karangampel.

“Ketika kita cek alamat perusahaan itu tidak ada. Sudah ada indikasi tidak beres,” terangnya.

Dari data yang diperoleh Dadang beserta tim, harga satu masker konon katanya Rp6.500 satu pcs. Padahal setelah dicek ke lapangan, harga masker scuba hanya Rp1.350. Dengan asumsi itu, anggaran pembelian masker tersebut mencapai Rp16.250.000.000.

“Semua biaya aslinya kita cek di lapangan. Dari dua contoh itu saja, ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Dadang.

Ditambahkan, pihaknya saat itu hanya menyampaikan laporan secara tertulis terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanggulangan covid.

Tags :
Kategori :

Terkait