Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Pelanggar Aturan PPKM Darurat

Jumat 02-07-2021,10:09 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, BANDUNG — Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Ahmad Dofiri menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir siapapun melanggar aturan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan di terapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Oleh karena Polda Jabar akan kembali melakukan pengetatan-pengetatan, mulai dari penutupan jalan hingga operasi yustisi untuk menegakkan disiplin masyarakat selama penertapan PPKM Darurat.

“Jadi kami (Polda Jabar) otomatis akan melakukan pengetatan-pengetatan dalam berbagai hal, mulai dari pembatasan-pembatasan dan penutupan di sejumlah ruas jalan, kemudian juga ada operasi yustisi,'' ujar Dofiri di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Jl. Soekarno-Hatta No.748, Kec. Gedebage, Kota Bandung, Kamis (01/07/2021).

''Kita pun dengan berat hati jika seandainya ada masyarakat yang melanggar, tentunya ada tindakan-tindakan hukum yang harus kita lakukan,” tambahnya.

Akan tetapi adanya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, lanjut Dofiri, yang terpenting adalah kesadaran dari masyarakat.

“Jadi jangan dilihat seolah-olah ada penyekatan, ada pembatasan, lalu ada operasi yustisi, namun yang paling penting adalah kesadaran kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan. Itu yang paling utama,” ucap kapolda.

Penyekatan jalan akan di lakukan di dalam Kota dan di perbatasan wilayah, dan akan di bagi menjadi tiga ring. Sedangkan mengenai jumlah titik yang akan di lakukan penyekatann, banyak sekali dan itu ada di ring satu, ring dua dan tiga, dan kemudian mulai dari pintu-pintu masuk gerbang tol, dan akan di terapkan di wilayah lain dengan hal yang sama.

''Dengan adanya Pola-pola ring seperti itu, untuk mengeliminir mobilisasi kegiatan masyarakat, terutama masalah mobilitas dan kerumanan,” pungkasnya. (red)
Tags :
Kategori :

Terkait