radartasik.com, BANJAR — Kejaksaan Negeri Kota Banjar menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Banjar melayangkan kasasi ke MA atas hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rutilahu tahun 2016 yang membebaskan terdakwa AP dan AS.
“Memori kasasi ke MA sudah kami layangkan pada tanggal 11 Mei 2021. Kini tinggal menunggu hasil putusannya dari MA. Jika kasasi kita menang di MA, maka kedua terdakwa itu akan dijemput lagi untuk menjalani hukuman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjar Jonathan Suranta Martua di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021).