Hunian Hotel di Pangandaran Dibatasi 50%

Senin 28-06-2021,10:00 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, PANGANDARAN — Tingkat hunian hotel (occupancy) di Kabupaten Pangandaran dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas hotel tersebut. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Pangandaran Dadang Gunawan mengatakan pembatasan tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. ”Inspeksi rutin dilakukan, jika ada hotel atau penginapan yang melebihi 50 persen dari kapasitas, rekomendasi izinnya bisa dicabut,” katanya kepada Radar, Minggu (27/6/2021).

Aturan tersebut berlaku juga jika hotel-hotel tidak menerapkan protokol kesehatan. ”Setiap weekend-nya hotel-hotel juga disemprot disinfektan, biasanya dimulai hari Jumat sore dan minggu sore hari,” ujarnya.

Kata dia, dalam penyemprotan, bisanya bekerjasama dengan PMI dan Satgas Covid-19. ”Minggu kemarin sekitar 280 liter disinfektan disemprotkan ke hotel-hotel,” jelasnya.

Kata dia, sejauh ini belum ada hotel atau penginapan yang melanggar aturan tersebut. ”Alhamdulilah semuanya nurut,” tuturnya.

Ia mengatakan tingkat hunian hotel di Kabupaten Pangandaran terjun bebas selama Pandemi Covid-19. ”Jelas pendapatan menurun, namun hingga saat ini belum ada pemangkasan pegawai,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan PHRI hanya ingin membantu pemeA­rintah yang kini sedang berjibaku mengA­hadapi peA­nyebaran Covid-19 yang semakin mengganas. ”Kita berharap pandemi ini cepat berakhir,” katanya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait