Garuda Dilarang Terbang ke Hong Kong, Ini Tanggapan Kemenhub

Sabtu 26-06-2021,13:43 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Garuda Indonesia dilarang terbang ke Hong Kong, China. Larangan penerbangan ini berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.

”Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi,” kata dia, Sabtu (26/06/2021).

Indonesia, kata dia, sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

”Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia. Begitu pun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hongkong merupakan hal yang wajar,” papar dia.

Kendati demikian, Novie terus mengimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

”Hal itu sebagaimana yang telah diatur tugas dan fungsi KKP di bandara melalui Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan,” terang dia.

Novie menegaskan kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Jadi, bukan kewenangan maskapai.

Tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi oleh KKP.

”Tetapi di tengah pandemi ini, kami mengimbau kepada seluruh maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui, bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau denda administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (der/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait