RADARTASIK.COM, CIPEDES — Selain Pedagang Kaki Lima (PKL), penataan kawasan Jalan Cihideung juga meliputi jalan sebagai sarana lalu lintas kendaraan. Rencananya, Jalan Cihideung akan kembali diberlakukan dua jalur.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya sudah mengecek kondisi Jalan Cihideung. Hal itu sebagai bahan evaluasi manajemen lalu lintas jalur tersebut.
Dalam konsep penataan PKL, pemerintah akan kembali memberlakukan dua jalur. Sehingga kebutuhan minimalnya sekitar 5,5 meter supaya mobil bisa berpapasan dengan aman. “Bisa dibilang sudah pasti dua jalur,” terangnya.
Pemberlakuan dua jalur di Jalan Cihideung ini, kata Gumilar, tentunya akan memberikan dampak ke lalu lintas di ruas jalan sekitarnya. Di satu sisi, daya tampung kendaraan lebih besar dan kepadatan lalu lintas lebih terpecah. “Di tambah jadi alternatif akses pengendara dari Jalan Pasar Wetan ke HZ Mustofa,” tuturnya.
Tetapi ada risiko hambatan lalu lintas juga untuk persimpangan Jalan Cihideung-HZ Mustofa. Namun demikian, dia memperhitungkan hambatannya masih dalam taraf wajar. “Jadi dampak negatifnya tidak terlalu besar,” terangnya.
Dishub juga mengkaji rencana peniadaan sarana parkir di Jalan Cihideung tersebut. Hasil analisanya, dengan jalan selebar itu masih memungkinkan mempertahankan layanan parkir. “Jalan tetap dua jalur, sisanya tetap bisa mengakomodir pedagang dan parkir,” katanya.
Sementara itu Kepala UPTD Pengelola Parkir Hamzah Diningrat belum bisa banyak berkomentar soal itu. Pihaknya masih menunggu ketetapan pasti konsep penataan. “Kami masih menunggu kepastian detilnya, yang jelas kami ikut apa yang menjadi kebijakan pimpinan,” tuturnya.
Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H M Firmansyah mengatakan upaya penataan masih dalam proses. Beberapa tahapan masih harus dilakukan sampai akhirnya kawasan itu benar-benar tertata.
“Ini masih proses, sejauh ini alhamdulillah berjalan lancar,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (24/6/2021).
Proses penataan kawasan Cihideung sendiri, diakui Firman tidak lepas dari dukungan para tokoh masyarakat, legislator termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Pasalnya, dia akan kesulitan jika melakukannya secara sendiri. “Dukungan publik sangat berpengaruh besar dalam berjalannya penataan ini,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Firman, para PKL pun menurutnya cukup patuh terhadap aturan main dari pemerintah. Karena mereka mau membongkar sendiri konstruksi atap lapaknya secara mandiri. “Itu sangat kami apresiasi, artinya mereka juga punya kepedulian agar kawasan itu lebih tertata,” terangnya.
Lanjut Firman, penataan yang dilakukan pemerintah tentu akan memperhatikan kelangsungan usaha PKL. Salah satu buktinya mereka masih boleh berjualan di jalur tersebut. “Jadi penataan ini akan jadi win-win solution untuk semua pihak,” katanya.