Radartasik, KOTA TASIK - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (29/04/22) sore.
Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi mengatakan, terlapor dianggap melakukan interpretasi yang berlebihan atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 997k/PDT/2022, tertanggal 18 April 2022.
"Atas interpretasi berlebihan tersebut menimbulkan kegaduhan yang terjadi di antara advokat di seluruh Indonesia," paparnya usai melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA:Terancam Dipolisikan, Hotman Paris Sudah Siapkan Langkah Ini
"Advokat yang bernaung di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan yakni Peradi yang beliau (Hotman Paris) nyatakan di medsos, media cetak dan elektronik menimbulkan kegaduhan," sambungnya.
Terang dia, kegaduan yang terjadi antar-advokat di seluruh Indonesia ini adalah akibat interpretasi berlebihan atas amar putusan MA oleh Hotman Paris yang dinilai dan patut diduga pernyataan tersebut adalah bohong alias hoax.
"Hal itu mengakibatkan nama Prof Otto Hasibuan yang tiada lain merupakan Ketua Umum DPN Peradi tercemar, umumnya seluruh advokat di Indonesia," terangnya.
BACA JUGA:Waduh! Hotman Paris Tantang Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan Duel di Atas Ring Tinju
Pencemaran itu, tegas Andi, Hotman Paris menyatakan 'Peradi Otto tidak sah' yang diungkapkan terlapor di medsos, instagram pribadinya dan media elektronik lainnya.
"Akibat pernyataan dan berita bohong yang telah secara masif dinyatakan saudara Hotman Paris, telah menimbulkan kegaduhan dan keributan di antara advokat se-Indonesia," tegasnya.
Selain itu, tambah dia, pernyataan Hotman Paris juga menimbulkan kegaduhan, keributan dan kerugian bagi para advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan.
"Berdasarkan hal itu kami Peradi Tasikmalaya mohon kepada Kapolres Tasikmalaya Kota agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana," tambahnya.
Informasi yang radartasik.disway.id himpun di lapangan, hal ini bermula ketika Hotman Paris memutuskan keluar dari Peradi lantaran merasa tak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat di organisasi itu untuk ketiga kalinya.
Menurut Hotman, hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat munas, melainkan pleno. Namun, pernyataan Hotman ini dibantah oleh Peradi.