Tukang Ojek Lapor Polisi, Ngaku Dibegal dan Mata Dicukil

Jumat 29-04-2022,17:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Radartasik, MERAUKE – Seorang tukang ojek datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Merauke, dengan kondisi penuh luka. Pria berusia 29, bernama Johanes Tebay dengan bola mata bagian kanan ditutupi perban.

Dia mengaku sebagai korban begal di Jalan Kudamati atau sekitar traffic light  Kudamati, Jalan Pembangunan dan Ahmad Yani, Merauke, Papua, pada Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 06.00 WIT. 

Aksi itu disebutkan korban dilakukan tiga orang begal. Sadisnya, para pelaku tidak hanya merampas harta korban, namun juga mencongkel bola mata.

BACA JUGA:Sopir Avanza Ngantuk, Tubuhnya Terjepit Saat Kecelakaan Beruntun

Dari laporan korban kepada polisi, kasus ini bermula setelah dirinya pulang ngojek dari  Pelabuhan Umum Merauke.  

"Malam itu ada kapal penumpang masuk dan saya ngojek di sana," katanya dikutip dari cenderawasihpos.

Namun sampai di sekitar TKP, korban tiba-tiba dihadang tiga pelaku yang semuanya membawa parang. Salah satu dari pelaku langsung mengayunkan parang ke bagian kepala, sehingga dirinya langsung melompat dari motor menghindari tebasan ke arah kepalanya tersebut. 

BACA JUGA:Hari Ini, Jumat 29 April 2022, Diprediksi Mulai Puncak Arus Mudik, Jalur Tenjowaringin-Cikunir, Tasik Ramai

"Saya terjatuh saat melompat, kemudian satu pelaku datang bacok kepala saya dan kena bagian belakang,"  katanya.

Korban kemudian berusaha lari, namun ketiga pelaku terus mengejarnya. Kemudian membacok mengenai bagian pungung kiri  dan paha.  

"Saya jatuh lagi di situ dan merasa sudah loyo sehingga salah satu dari pelaku datang mencungkil bola mata kanan saya keluar," ungkap dia.

Ketiga pelaku menurut korban membawa kabur HP Oppo dan uang Rp 500 ribu hasil ojek di pelabuhan. "Uang dan dompet itu saya taruh di jok motor, tapi diambil oleh para pelaku tersebut," jelasnya.

Bapak 3 anak ini mengaku, dari 3 pelaku tersebut, dirinya mengenal salah satunya berinisial OB.  

"Kalau yang satu saya kenal. Dia baru bebas dari penjara 1 tahun lalu," pungkas korban. 

Setelah melaporkan kasus yang dialaminya itu, korban  selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Satuan Reskrim. (fin)

Kategori :