35 Kecamatan Masuk Kategori Zona Merah, Penambahan dari Klaster Keluarga dan Perkantoran

Selasa 22-06-2021,14:47 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, CIREBON — Peryebaran kasus virus corona atau covid 19 di Kabupaten Cirebon kian hari boleh dibilang kian mengkhawatirkan. Kini, dari 40 kecamatan di daerah tersebut tercatat sebanyak 35 kecamatan telah berstatus zona merah. Sedangkan lima kecamatan lainnya, berstatus zona oranye dan kuning.

Bertambahnya status kecamatan dengan kategori zona merah tersebut karena terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 yang cukup signifikan sejak tanggal 13 Juni 2021. Yaitu rata-rata per hari di atas 100 kasus.

Kadinkes Kabupaten Cirebon Hj Eni Suhaeni SKM MKes mengatakan salah satu penyebab bertambahnya jumlah kasus adalah adanya peningkatan kasus dari klaster keluarga.

“Ada peningkatan kasus dari klaster keluarga. Jumlahnya sangat signifikan. Dari 1 kasus baru yang kita temukan, kita tracing 20 orang terdekat yang melakukan kontak dan selalu ditemukan dari kalangan keluarga,” ujar Eni.

Diterangkannya, peningkatan kasus tidak hanya terjadi di Kabupaten Cirebon. Kondisi serupa terjadi di luar Kabupaten Cirebon.

“Daerah lain juga mengalami hal serupa. Makanya kami minta kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Gunakan selalu masker saat beraktivitas,” imbuhnya.

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif juga ditemukan di perkantoran Pemkab Cirebon. Setelah sebelumnya di BKPSDM, Pengadilan Agama, dan kantor Kecamatan Mundu, kasus serupa juga terjadi di Kesbangpol Kabupaten Cirebon.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan ada 4 kasus yang ditemukan di Kesbangpol. Namun demikian, pihaknya tidak sampai memberlakukan lockdown.

Tags :
Kategori :

Terkait