Radartasik.com, JAKARTA — Skenario untuk memperpanjang jabatan presiden terus muncul. Terbaru, masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun dengan alasan darurat Covid-19.
Dengan demikian, pemilu pun tidak diselenggarakan per lima tahun sekali sebagaimana ketentuan UUD RI 1945.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan ketika pandemi Covid-19 makin mengkhawatirkan, isu soal masa jabatan presiden bukan berhenti. Malah melebar. Kontroversial. Meresahkan.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menjelaskan jika rujukannya UUD 1945, maka wacana atau skenario menambah masa jabatan presiden seperti itu juga tindakan yang inkonstitusional.
”Jadi, tidak ada ketentuan penambahan/perpanjangan tahun masa jabatan. Apalagi pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga tegas mengatur pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, termasuk pemilihan presiden, apa pun kondisinya,” kata dia dikutip, Selasa (22/06/2021).
Bahkan, di era Covid-19 ini pun, pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang tetap akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024. Itu sesuai dengan ketentuan Konstitusi.
”Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal juga,” ujarnya.
HNW menambahkan pandemi covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi, atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD.
Covid-19 menjadi pandemi, menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.
”Jadi malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan bila gagal tangani pandemi Covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan,” ujarnya.
Dia melanjutkan jangan sampai kegagalan mengatasi Covid-19 malah dijadikan alasan untuk menambah tahun menjabat sebagai presiden.
”Juga jangan sampai gagal mengatasi Covid-19 malah diberi bonus perpanjangan masa jabatan sebagai presiden padahal itu melanggar konstitusi,” tandasnya. (khf/fin)