2 Kelurahan di Kota Banjar Gagal Mekar

Sabtu 19-06-2021,08:31 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, BANJAR — Dua Kelurahan, yakni Hegarsari dan Pataruman tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan. Sebelumnya, masyarakat di dua wilayah tersebut mengusulkan ke Pemerintah Kota Banjar untuk pemekaran wilayah.

Setelah dikaji, dua wilayah itu belum memenuhi syarat pemekaran. “Hasil kajiannya yang dilakukan oleh tim independen untuk pemekaran tidak layak, karena tidak memenuhi persyaratan luas wilayah dan jumlah penduduk,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar Irwan Adhiawan Surya Kusumah, Jumat (18/6/2021).

Ia menjelaskan luas Kelurahan Hegarsari 3,96 kilometer persegi. Jumlah penduduknya hingga tahun 2020 sebanyak 15.344 jiwa. Kemudian Kelurahan Pataruman luas wilayahnya 8,27 kilometer persegi. Sedangkan jumlah penduduknha 16.648 jiwa.

“Usulan pemekaran alasannya karena jumlah penduduknya padat. Namun setelah dikaji, statusnya kepadatan rendah,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat di dua kelurahan di Kecamatan Pataruman itu mengusulkan pemekaran wilayah. Menurut Irwan, usulan itu masuk dalam Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kota pada tahun 2018 dan 2019.

“Usulan pemekaran masyarakat Kelurahan Pataruman pada tahun 2019, sedangkan Kelurahan Hegarsari mengusulkan pada tahun 2018. Namun baru bisa kami akomodir pada tahun 2021,” ucapnya.

Ia menjelaskan usulan itu akan diakomodir dengan membentuk tim yang melakukan berbagai proses persiapan termasuk kegiatan kajian dari usulan itu. Karena untuk pemekaran suatu wilayah kelurahan perlu kajian yang nantinya akan mentukan layak atau tidaknya kelurahan tersebut dimekarkan. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait