RADARTASIK.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dengan tegas memutuskan pelarangan penggunaan uang kripto atau crypto currency di lembaga keuangan manapun di Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo menilai, uang krypto bukan alat pembayaran sah yang ditetapkan sesuai UUD 1945, Undang-Undang (UU) Bank Indonesia dan UU Mata Uang.
Sejalan dengan keputusan tersebut, kata Perry, BI juga melarang perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang bermitra dengan BI untuk bertransaksi menggunakan Krypto.
“Seluruh lembaga-lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan crypto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” tegasnya.
Guna mempertegas peraturan tersebut, pihaknya akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan dalam UU mata uang.
“Kami memastikan bahwa apapun itu crypto-crypto yang bentuknya koin bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya. (der/fin)