RADARTASIK.COM, JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan sepakat untuk membatalkan rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai di ATM Link.
Pembatalan rencana ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (14/6/2021).
Sunarso menjelaskan, bahwa sesungguhnya seluruh bank menerapkan biaya saat menggunakan ATM dan hal tersebut rencananya juga akan diberlakukan kepada ATM Link yang merupakan milik Himbara. Namun, dengan adanya polemik dan beragam reaksi dari masyarakat, membuat Himbara memutuskan untuk tidak menerapkannya.
”Sesungguhnya semua bank mengenakan biaya itu, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan itu dari mulai diperkenalkan. Jadi, kalau ATM kartunya BRI, itu dicolok ke di ATMnya BNI itu sementara ini digratiskan tapi sebenarnya di bank lain itu kena biaya, kemudian cek saldo juga kena biaya, itu lah yang kemarin mau kita normalkan dikenakan biaya,” jelasnya.
Adapun rencana Himbara yang ingin menormalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link sebetulnya didasari oleh keinginan untuk mengedukasi masyarakat menggunakan mobile banking. Namun, hal tersebut dibatalkan karena polemik di masyarakat.
“Tetapi rasanya polemiknya dan lain-lain lebih seru daripada manfaat kecil yang diperoleh oleh bank yang tadi mau mengedukasi orang supaya lebih ke mobile banking,” ucapnya.
Merespons keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung memberikan apresiasinya karena dibatalkannya rencana penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai dengan menggunakan mesin ATM Link.
Martin menjelaskan, kesimpulan tersebut merupakan keputusan yang harus ditaati oleh Himbara. Sebab, hal ini merupakan suara masyarakat yang dibawa dalam rapat, untuk kemudian diperjuangkan menjadi keputusan.
“Kita semua mempertanyakan dan mempermasalahkan rencana tersebut. Dan hari ini sudah disepakati bahwa tidak akan dilanjutkan atau lebih tepatnya dibatalkan,” pungkasnya. (der/fin)