MUI Dorong Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal
MUI mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal untuk memenuhi kebijakan wajib halal.-MUI -
RADARTASIK.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pelaku usaha untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal seiring penerapan kebijakan wajib halal di Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis dalam diskusi MUI, Senin (21/9/2026), yang dilansir dari laman mui.or.id dan dinarasikan ulang MUI Digital, Kamis (24/9/2026).
Menurut Masyhuril, pelaksanaan kebijakan wajib halal tidak semestinya kembali ditunda.
Ia menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen sekaligus kepastian hukum terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Jaminan tersebut mencakup makanan, minuman, obat-obatan hingga berbagai barang gunaan.
Produk yang dimaksud meliputi barang untuk pasar dalam negeri maupun produk ekspor dan impor.
"Ternyata alhamdulillah komitmen dari kita semua menyatakan ini tidak boleh ada lagi penundaan. Tadi sudah kita menyatakan bahwa ini adalah tekad kita bersama, dan ini merupakan kegembiraan kita. Kenapa? Karena 88 persen umat kita ini yang Muslim tentunya mendapat perlindungan. Nah, itulah tugas dari kita Majelis Ulama memberikan perlindungan dan pencerahan, dan merupakan kepastian ketika makan kah atau memakai," ujar Kiai Masyhuril.
MUI Siapkan Pendampingan bagi Pelaku Usaha
Masyhuril mengatakan penerapan kebijakan tersebut membutuhkan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, organisasi keagamaan, perguruan tinggi dan masyarakat.
Pemerintah berperan menyiapkan regulasi serta fasilitas pendukung dalam pelaksanaan kebijakan.
Sementara pelaku usaha diharapkan memenuhi ketentuan sertifikasi halal untuk produk yang dipasarkan.
BACA JUGA:Bantuan SSK untuk Siswa SMK di Jawa Barat Naik Jadi Rp3,6 Juta per Siswa
Organisasi keagamaan dan perguruan tinggi dapat membantu proses pendampingan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Adapun masyarakat memiliki peran sebagai konsumen yang memahami haknya terhadap produk halal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: