Sisi Gelap Pinjol dan Solusi Cerdas Lepas dari Jeratan Riba Digital
Simak sisi gelap pinjol yang mengintai masyarakat melalui bunga tinggi.-Ilustrasi/Istimewa-
FENOMENA pinjaman online atau yang biasa sebut dengan nama pinjol telah menjadi bagian dari solusi cara praktis masyarakat ketika sedang darurat untuk membutuhkan saldo atau dana tanpa memikirkan resiko pinjol itu sendiri.
Secara definisi, pinjol atau yang secara resmi disebut Financial Technology Peer-to-Peer (P2P) Lending, adalah salah satu aplikasi yang menyediakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara langsung melalui system elektronik, contohnya handphone yang berbasis internet.
Proses untuk melakukan pinjol itu sendiri juga yang begitu cepat. Kita tidak harus langsung pergi ke tempatnya atau langsung bertemu dengan orang yang mau meminjamkan uang kepada peminjam. Kita hanya cukup menyiapkan idendits pribadi yaitu KTP yang menjadikannya magnet luar biasa bagi siapa saja yang membutuhkan saldo dalam waktu singkat atau cepat.
Dibalik kemudahan tersebut, praktik industrI pinjol saat ini mengundang kritikan tajam karena banyaknya hal salah yang berujung pada petaka sosial. Masalah paling krusial (Penting) adalah penerapan bunga harian yang ugal-ugalan dan biaya admin tersembunyi yang mencekik leher.
BACA JUGA: Yamaha Gear Ultima Hybrid Smart Sudah Keyless? Ini 4 Keunggulan yang Bikin Makin Layak Dibeli
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Laptop Multitasking Murah dengan RAM 8 GB, Performa Kencang untuk Kerja dan Kuliah
Ironisnya, algoritma aplikasi ini sering kali bersifat predator, sengaja menjebak masyarakat yang minim literasi keuangan ke dalam lingkaran setan ”gali lubang tutup lubang”.
Kesalahan ini diperparah oleh pelanggaran privasi dan etika penagihan yang tidak manusiawi, mulai dari teror psikologis hingga penyebaran data pribadi oleh debt collector ketika nasabah (orang yang minjam) mengalami gagal bayar.
Adapun korban yang minjam uang lewat aplikasi pinjol karena ia tidak sanggup untuk membayar utang pinjol dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pinjolnya sampai peminjam meminjam ke temannya bahkan sampai meminjam ke keluarganya demi bisa melunasi utang yang ada di pinjol itu dan demi menyelamatkan diri dari ancaman pinjol tersebut.
Menurutku cukup seram ketika meminjam uang lewat pinjaman online apalagi kalau orangnya belum kita kenal. Tapi menurut pandangan orang yang tidak mementingan resiko atau hukum syariah, ketika melakukan pinjaman online tidak ada rasa ketakutan karena tujuan mereka hanya memikirkan ada uang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Melihat realita yang seperti ini, prinsip syariah menawarkan solusi untuk pinjam meminjam, yaitu tolong menolong (tabarru’), solusi pertama yang paling mendasar yaitu meluruskan niat dalam berutang.
Dalam pandangan syariah, berutang cuma dibolehkan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak (hajah) atau untuk kegiatan produktif seperti modal usaha. Di dalam Islam juga tidak mengajarkan untuk meminjam uang demi memenuhi gaya hidup yang sekadar gengsi. Itu sangat dilarang karena akan menghilangkan keberkahan harta itu sendiri.
Adapun solusi yang kedua adalah melakukan perpindahan ke platform fintech lending syariah yang resmi terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Di dalam pinjaman online syariah tidak ada sistem bunga yang biasa disebut dengan riba tapi diganti dengan akad yang transparan dan bersikap adil.
Misalnya, menggunakan akad bagi hasil (mudharabah) untuk pendanaan bisnis atau akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal (murabahah) untuk kebutuhan barang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: