Resmi Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM untuk Ojol, Sopir hingga Kurir
Ojol, sopir hingga kurir dapat diskon 50 persen iuran JKK-JKM.-Istimewa-
RADARTASIK.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menetapkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Kebijakan ini menyasar berbagai profesi yang bekerja di lapangan, seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir angkutan hingga kurir paket dan logistik.
Dengan adanya potongan tersebut, iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp 16.800 per bulan kini menjadi Rp 8.400 per bulan.
Skema ini diharapkan mampu meringankan beban pekerja transportasi sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Resmi Jadwal Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 1 Januari-Maret 2026, Cek Cara Status Penerima!
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker menjelaskan kebijakan ini dirancang agar perlindungan kerja dapat diakses dengan biaya yang lebih terjangkau, khususnya bagi pekerja sektor transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi.
Diskon iuran berlaku bagi pekerja BPU sektor transportasi, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform. Kebijakan ini mencakup peserta aktif serta pekerja yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta program JKK dan JKM.
Namun demikian, potongan iuran tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagian dari Stimulus Ekonomi 2026
Diskon 50 persen iuran JKK–JKM ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang disiapkan pemerintah.
Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi yang sehari-hari menghadapi risiko kerja di lapangan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya melalui perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan atau penyakit akibat aktivitas kerja.
BACA JUGA: Update Harga Kawasaki Ninja 250 2026 di Indonesia, Pilihan Warna Bukan Hanya Lime Green
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: