Take Over KPR BRI Lebih Praktis, Simak Syarat dan Tabel Pilihan Bunga Hingga Tenor 15 Tahun
Take over KPR BRI lebih praktis dan mudah.-Istimewa-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Program take over KPR BRI kini bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin memindahkan kredit rumah dari bank lain ke BRI.
Melalui program khusus yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2025, BRI menawarkan kemudahan dengan suku bunga spesial dan tenor fleksibel.
Program ini juga membebaskan nasabah dari biaya provisi dan administrasi. Tenor pinjaman dapat disesuaikan hingga 15 tahun sehingga memberikan ruang lebih luas bagi nasabah untuk mengatur keuangan.
BRI menegaskan take over kredit rumah ini menjadi solusi menarik bagi debitur yang ingin mendapatkan cicilan lebih ringan.
BACA JUGA: Perkuat Layanan MBG, Setiap SPPG di Kota Tasikmalaya Wajib Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
BACA JUGA: Cara Cek Status Penerima Bansos BLT Kesra 2025 Lewat cekbansos, Cair Rp 900.000 ke Rekening!
Dengan bunga kompetitif, angsuran bulanan KPR BRI bisa lebih kecil dibandingkan bank sebelumnya.
Selain itu, nasabah dapat mempercepat pelunasan dengan tetap mempertahankan nominal angsuran yang sama seperti sebelumnya.
Kenaikan nilai agunan juga dapat dimanfaatkan untuk mengajukan tambahan pinjaman (top up).
Selisih plafon antara kredit lama dan take over bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah atau kebutuhan lain.
BACA JUGA: Semua Peserta Seleksi Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura Tasikmalaya Penuhi Syarat Sertifikat
BACA JUGA: Alhamdulillah! Guru Ngaji, Imam Masjid hingga Marbot Kini Bisa Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Ketentuan Program Take Over KPR BRI
1. Objek KPR BRI: rumah tapak, apartemen atau rumah susun, rumah kantor dan ruko.
2. Tujuan Penggunaan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: