Perbup Pertanahan di Tasikmalaya Dinilai Kurang Komprehensif, DPRD Minta Revisi
Perbup Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Permasalahan Pertanahan. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi I DPRD Kabupaten TASIKMALAYA menyoroti lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan.
Regulasi tersebut dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang seharusnya terlibat dalam penyelesaian konflik agraria.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengapresiasi langkah Pemkab yang menerbitkan Perbup itu sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015.
Aturan ini dinilai penting sebagai pedoman teknis pemerintah dalam menangani persoalan pertanahan di masyarakat.
BACA JUGA:Dapur MBG Penyebab Keracunan Massal Dibekukan Sementara, Pastikan Dua Hal Pokok Terpenuhi
Namun, Andi menilai ada kekurangan dalam susunan satuan tugas (satgas) yang tercantum.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melibatkan organisasi masyarakat yang selama ini konsisten mengawal isu pertanahan.
“Seharusnya Perbup ini komprehensif dan memuat semua unsur yang berkepentingan. Pelibatan organisasi masyarakat justru akan memperkuat legitimasi kebijakan yang dibuat,” tegas Andi, Minggu 28 September 2025.
Komisi I juga mendorong Bupati segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Agraria agar jika ada permasalahan di lapangan, tim dapat langsung bergerak cepat.
BACA JUGA:Persib Boyong 21 Pemain ke Bangkok, Ini Daftar Nama-Namanya
Andi menambahkan, ada kekurangan pada pasal 4 ayat 3 terkait komposisi tim terpadu.
Unsur yang seharusnya dimasukkan, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kodim, dan organisasi masyarakat yang fokus pada persoalan tanah.
Komisi I berharap Pemkab Tasikmalaya menindaklanjuti masukan tersebut agar kebijakan yang ada tidak hanya bersifat formalitas, melainkan menjadi solusi nyata dalam menyelesaikan persoalan tanah yang kerap memicu konflik di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: