PSU Tasikmalaya Desak Pemkab Tinjau Ulang Promosi ASN Bermasalah
Ilustrasi promosi ASN bermasalah. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) Kabupaten TASIKMALAYA menyoroti promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan yang diduga bermasalah.
Koordinator PSU Tasikmalaya, Septiyan Hadinata, menegaskan bahwa setiap mutasi maupun promosi ASN harus berlandaskan aturan yang berlaku dan diterapkan secara konsisten di Kabupaten Tasikmalaya.
“Proses promosi harus sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya, Rabu 3 September 2025.
Septiyan menyebutkan aturan lain yang juga mengikat, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai merit sistem dan standar kompetensi jabatan.
BACA JUGA:GM FKPPI Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dan Jaga Kondusivitas
Ia menekankan, proses promosi harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik maupun faktor suka-tidak suka. Apalagi, kasus ini telah memicu polemik di masyarakat.
Karena itu, PSU mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan laporan lengkap kepada Bupati sebelum memberikan persetujuan promosi jabatan.
“Dengan laporan yang utuh, Bupati bisa mempertimbangkan secara menyeluruh sebelum memberikan persetujuan promosi,” tegasnya.
Septiyan juga meminta Pemkab Tasikmalaya meninjau ulang promosi jabatan ASN yang memiliki masalah hukum atau administrasi.
Rekam jejak dan integritas, kata dia, harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar syarat administratif.
“Inspektorat juga perlu memberikan penjelasan agar masalah ini lebih terang benderang,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: