Wabup Tasikmalaya Dukung Revisi Perda: Jarak Minimarket dan Pasar Tradisional Perlu Ditata Ulang

Wabup Tasikmalaya Dukung Revisi Perda: Jarak Minimarket dan Pasar Tradisional Perlu Ditata Ulang

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi memberikan keterangan soal revisi Perda usai meresmikan SPPG Polres Tasikmalaya di Kecamatan Tanjungjaya, Rabu 6 Agustus 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wakil Bupati TASIKMALAYA, Asep Sopari Al-Ayubi, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional.

Menurutnya, perubahan regulasi ini penting sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan anggota DPRD, khususnya terkait pengaturan jarak antara minimarket dan pasar tradisional.

“Tentu saya sangat mendukung jika revisi ini memang dibutuhkan, apalagi jika menjadi aspirasi dari DPRD,” ujarnya saat meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Tasikmalaya di Kecamatan Tanjungjaya, Rabu 6 Agustus 2025.

"Tapi arah perubahan harus jelas agar benar-benar memberikan dampak positif, khususnya bagi para pedagang tradisional," sambungnya.

BACA JUGA:Dua Jenderal Asal Tasik Duduki Jabatan Elit di Polri

Asep menekankan bahwa revisi Perda tidak boleh bersifat normatif semata, melainkan harus dibarengi langkah konkret yang bisa dirasakan langsung oleh pelaku usaha kecil. 

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kenyamanan konsumen dan perlindungan bagi pasar tradisional.

“Perizinan bagi toko modern memang harus tetap ramah bagi investor dan masyarakat sebagai konsumen. Namun, kita juga harus memastikan pasar tradisional diperkuat, salah satunya melalui program revitalisasi,” tegasnya.

Menanggapi banyaknya minimarket yang berdiri kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional, Asep menyatakan perlunya penataan ulang jarak untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Dorong Pemkab Tasikmalaya Maksimalkan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

“Saya setuju jika jarak antara minimarket dan pasar tradisional perlu diatur ulang agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat,” katanya.

Ia mengakui bahwa persaingan antara toko modern dan pasar tradisional sulit dihindari karena sistem ekonomi yang terbuka. 

Meski begitu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menciptakan regulasi yang adil dan berpihak pada semua pihak.

“Regulasi harus menjamin persaingan yang sehat. Pemberdayaan terhadap pelaku usaha juga harus dilakukan secara adil. Jadi, bukan hanya toko modern yang diperhatikan, tapi juga pelaku UMKM,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait