Tagih Kepastian Izin, Penambang Emas di Tasikmalaya Demo Kantor Cadin ESDM
Massa Asosiasi APRI Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi di Kantor Cadin ESDM Wilayah VI Tasikmalaya di Kawalu Kota Tasikmalaya, Kamis 22 Mei 2025. rangga jatnika / radar tasikmalaya--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Ketidakjelasan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) membuat para penambang emas di wilayah Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, merasa digantung.
Ratusan penambang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Cabang Dinas (Cadin) ESDM Wilayah VI Tasikmalaya di Kawalu Kota Tasikmalaya, Kamis 22 Mei 2025, menuntut kejelasan penerbitan IPR.
Aksi tersebut dipicu oleh mandeknya proses penerbitan IPR, padahal wilayah pertambangan mereka telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
Dalam aturan itu, penambang perorangan memiliki peluang untuk mengantongi izin, asalkan tergabung dalam kelompok dan mengajukan IPR secara kolektif.
BACA JUGA:Program Gembira Diluncurkan, Kota Tasikmalaya Dorong Biopori sebagai Syarat Izin Perumahan
Namun hingga kini, Kementerian ESDM belum juga menerbitkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai dasar hukum penerbitan IPR. Alhasil, aktivitas tambang rakyat yang dilakukan para penambang justru dianggap ilegal.
“Akibat belum adanya kejelasan IPR, beberapa rekan kami sudah diamankan polisi. Padahal yang belum siap itu pihak pemerintah. Ini tidak adil,” kata Ketua APRI Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima, saat aksi seperti dilansir dari radartasik.id.
Ia menegaskan bahwa wilayah tambang rakyat di Cineam dan Karangjaya sudah masuk dalam WPR dan sedang dalam proses pengajuan IPR.
Oleh karena itu, menurutnya, tindakan hukum seharusnya tidak langsung diterapkan kepada penambang.
BACA JUGA:Penataan Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah
“Ini seharusnya masuk ranah pembinaan terlebih dahulu, bukan penindakan,” ujarnya.
Hendra juga menyatakan, jika hingga waktu yang wajar belum ada kepastian, APRI akan menggelar aksi lanjutan ke Kementerian ESDM bersama penambang rakyat dari berbagai daerah lain di Indonesia.
“Kita tersebar di ratusan DPC di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penyelidik Ahli Muda Cadin ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menjelaskan bahwa pemerintah pusat masih mengkaji aspek keselamatan dan lingkungan dalam proses penyusunan NSPK, terutama karena tambang emas di Cineam dan Karangjaya merupakan tambang dalam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: