BI Tegaskan Larang Penggunaan Uang Kripto

BI Tegaskan Larang Penggunaan Uang Kripto

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) sepakat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang penggunaan uang kripto atau crypto currency di lembaga keuangan mana pun di Indonesia.

”Kami sepakat dengan OJK, itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia dan Udang-udang mata uang. Jadi bukan crypto currency namanya tapi crypto asset,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam webinar, Rabu (16/06/2021).

Sejalan dengan keputusan tersebut, BI juga melarang perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang bermitra dengan BI untuk bertransaksi menggunakan kripto.

”Seluruh lembaga-lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan crypto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” tegasnya.

Guna mempertegas peraturan tersebut, pihaknya akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan dalam UU Mata Uang.

”Kami memastikan bahwa apapun itu crypto-crypto yang bentuknya koin bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: