Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang
Reporter:
syindi|
Selasa 15-06-2021,16:00 WIB
RADARTASIK.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor sebesar 100 persen hingga Agustus mendatang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Keuangan telah sepakat dengan rencana perpanjangan relaksasi PPnBM ini yang sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
”Melihat respons dan efek positif tersebut, pemerintah akan melakukan perpanjangan fasilitas PPnBM DTP 100 persen untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1500cc hingga bulan Agustus 2021. Selanjutnya, periode untuk diskon PPnBM DTP 50 persen diperpanjang menjadi bulan Desember 2021,” kata Agus di Jakarta, Senin (14/6/2021).
”Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” sambungnya.
Menurut Agus, industri otomotif menjadi salah satu perekonomian yang pertumbuhannya harus terus dipercepat karena industri ini melibatkan banyak pelaku usaha dalam rantai produksinya.
”Saat ini potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan, dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsungnya sebanyak 38 ribu orang. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut,” tuturnya.
Agus menjelaskan, relaksasi PPnBM tahap pertama yakni dengan pemberian diskon 100 persen telah berlaku mulai Maret-Mei lalu untuk mobil berkapasitas maksimal 1.500 cc.
”Dalam periode tersebut harga mobil baru yang memenuhi syarat menjadi lebih murah karena tak perlu membayar PPnBM sebagai salah satu komponen pajak kendaraan,” terangnya.
Sementara relaksasi PPnBM tahap kedua, berjalan Juni-Agustus dengan pengenaan 50 persen diskon. Pada periode ketiga yakni September-Desember, pajak PPnBM dikenakan diskon 25 persen.
”Pemerintah juga sudah memperluas relaksasi PPnBM untuk mobil 1.501 - 2.500 cc dengan ketentuan tertentu,” ujarnya.
Agus mengklaim, seiring perkembangan implementasi kebijakan tersebut, kinerja industri otomotif dan penjualan mobil di tanah air menunjukkan tren yang positif.
”Pada Maret saat awal diberlakukan diskon PPnBM ini, sudah ada kenaikan penjualan mobil baru hingga 28,85 persen. Bahkan, pada April 2021, lonjakan penjualan mencapai 227 persen dibanding periode yang sama tahun 2020 lalu (year on year/yoy),” pungkasnya.
(der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: