Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Reporter:
syindi|
Sabtu 12-06-2021,18:30 WIB
RADARTASIK.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia belum memutuskan untuk banding atau tidak setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mantan istri mendiang Adjie Massaid itu 10 bulan penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Reza Artamavia, Leidermen Ujiawan. ”Saya tergantung sama kliennya menerima apa enggak,'' ujar Leidermen di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Lanjut dia, jika tak ajukan banding, Reza Artamevia tak sampai sebulan menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi karena dipotong masa tahanan atau rehabilitasi.
”Sebetulnya sih udah nggak lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ibu dua anak itu ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
(din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: