Proses Yusuf Jadi Wali Kota Tasik Definitif Masih Terjal?
Reporter:
syindi|
Sabtu 12-06-2021,15:00 WIB
RADARTASIK.COM, CIHIDEUNG — Desas-desus pelantikan H Muhammad Yusuf sebagai Wali Kota Tasikmalaya definitif nyaring terdengar di tengah publik. Sejumlah spekulasi muncul bahwasanya dalam waktu dekat Kota Resik segera memiliki kepala daerah definitif, setelah inkhrah-nya kasus hukum yang dijalani Wali Kota Tasikmalaya nonaktif H Budi Budiman.
Faktanya, pendefinitifan kepala daerah harus menempuh sejumlah mekanisme yang prosesinya tidak hanya melibatkan Pemkot dan DPRD saja. Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk Kementerian Dalam Negeri, memiliki andil dan kewenangan strategis dalam mendefinitifkan wakil wali kota menjadi orang nomor satu.
“Sekarang kan persidangan sudah inkrah, Bagian Pemerintahan Setda sedang berkonsultasi ke Provinsi dan Pusat, meminta arahan kaitan berkas apa saja yang harus disiapkan dalam mengusulkan pendefinitifan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan, seusai memberikan arahan dalam Bimtek Implementasi SIPD Tahun 2021, di Ballroom Hotel Ibis Bandung, Jumat (11/6/2021).
Dia menginstruksikan para bawahannya berkoordinasi dengan seksama, supaya proses pengusulan pendefinitifan H Muhammad Yusuf tidak terkendala hal-hal teknis dan administratif.
Berkas pengajuan ke pusat haruslah lengkap sesuai ketentuan, agar tidak menyita waktu dengan bolak-baliknya pejabat Pemkot dalam melengkapi administrasi, seperti yang terjadi pada beberapa kendala kaitan usulan ke Pemerintah Pusat di awal tahun ini. “Supaya tertib administrasinya, dan proses pengusulannya tidak terkendala,” harap Ivan.
Menurut dia, mekanisme yang harus ditempuh Pemkot, ketika salinan putusan pengadilan diterima proses hukum sudah inkhrah, haruslah menyampaikan laporan terhadap Pemprov Jawa Barat dan ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya pun beberapa waktu lalu sudah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri, supaya bisa memprioritaskan usulan Pemkot, agar prosesi pengusulan pendefinitivan berlangsung lancar.
“Saat kami pertemuan dengan Dirjen Otda beberapa waktu lalu, beliau sudah memahami. Kita harap tidak ada kendala-kendala teknis dan bisa memprioritaskan acc atas usulan kami,” ceritanya.
Setelah pusat menyetujui rencana pendefinitifan, lanjut Ivan, Pemkot dan DPRD melaksanakan paripurna dengan pembahasan pemberhentian wali kota dan pengusulan pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota. Kemudian, hasil paripurnanya dilaporkan kembali ke pusat. “Jadi acc mendagri turun, baru kita paripurna dan hasilnya dilaporkan kembali ke pusat,” jelas Ivan.
“Bagian Hukum Setda juga saat ini sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi di Bandung, dan surat keterangan inkrahnya sudah diterima. Maka tinggal kita lengkapi administrasi yang dibutuhkan supaya pengusulan berjalan cepat,” sambung dia.
(igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: