KPK Akan Periksa Honorer Hingga Sekda Bandung Barat
Reporter:
ocean|
Jumat 11-06-2021,15:15 WIB
RADARTASIK.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa 11 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, Jumat (11/06/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan di Kantor Polres Cimahi Jalan Jenderal H Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
”Hari ini (11/06/2021) dijadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna, Bupati nonaktif Bandung Barat),” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (11/06/2021).
Sebelas saksi yang dipanggil antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Bandung Barat Asep Wahyu FS, Kabid Pendapatan Bapenda Pemkab Bandung Barat Rega Wiguna, Kepala Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat Sri Dustirawati.
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Bandung Barat Ade Zakir, ibu rumah tangga Floren Sisca Della, Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum Donih Adhy Heryady, pihak swasta Mohammad Riyad Mintarja.
Lalu wiraswastawan Djohan Chaerudin, ASN Pemda Kabupaten Bandung Barat atau ajudan bupati Wisnu Jaya Prasetia, dan Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat atau pegawai honorer Dicky Yuswandira.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.
Mereka adalah Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Ali mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: