Merebak Protes Bahan Pokok Dipajaki, Begini Respons Staf Khusus Menkeu

Merebak Protes Bahan Pokok Dipajaki, Begini Respons Staf Khusus Menkeu

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok dinilai sejumlah kalangan akan membebani pedagang maupun masyarakat. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi belum pulih akibat dari pandemi Covid-19.

Penilaian tersebut ternyata berbeda dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Praswoto Yustinus. Dia menganggap kebijakan tersebut dinilai tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Dia mengatakan pajak merupakan pilar penyangga eksistensi negara. Oleh karena itu, di tengah pandemi saat ini menjadi kesempatan untuk menyesuaikan kembali pengenaan pajak.

”Ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting,” tulis dia di akun Twitter-nya yang dikutip Kamis (10/06/2021).

Terlebih lagi, kata dai, kebijakan pengenaan PPN juga akan lebih dulu didiskusikan bersama wakil rakyat dan pemangku kepentingan terkait, supaya pembiayaan di tengah pandemi tidak melulu andalkan utang.

”Pemerintah mengajak para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama-sama memikirkan. Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak,” tuturnya.

Praswoto menyebut banyak negara yang sudah menyesuaikan pajak saat ini. Amerika Serikat, misalnya. Presiden Joe Biden berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 21% ke 28%. Inggris juga berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 19% menjadi 23%.

”Banyak negara berpikir ini saat yang tepat untuk memikirkan optimalisasi pajak untuk sustainabilitas,” ujarnya.

Kendati begitu, Praswoto memaklumi kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pengenaan PPN bahan pokok. Namun, dia juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini APBN sudah bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19, sehingga membutuhkan penerimaan.

”Kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!" tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, rencana pengenaan PPN bahan pokok pun tidak akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah juga masih merancang dan memikirkan penerapan sambil menunggu ekonomi pulih.

”Sampai saat ini, pemerintah dan DPR pun masih menetapkan barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Beberapa barang atau jasa juga demikian skemanya agar ringan,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: