Waduh… Sembako Bakal Kena Pajak, Ikappi Protes
Reporter:
ocean|
Rabu 09-06-2021,12:15 WIB
RADARTASIK.COM, JAKARTA — Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk bahan pokok. Besaran pajak tersebut direncanakan antara 5 hingga 15 persen.
Sebelumnya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian merupakan produk yang terbebas dari pajak.
Rencana Kementerian Keuangan itu mendapat protes dari Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri.
”Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan,” kata dia di Jakarta, Rabu (09/06/2021).
”Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” sambungnya.
Menurut Abdullah, apabila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Sebab, barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.
Terlebih lagi, lanjut dia, pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omset dagang turun. Sementara pemerintah, dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.
”Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebankan PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar,” tuturnya.
”Kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden (Joko Widodo, Red) agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: