Yusuf Gantikan Budi 18 Bulan, Sebagai Wali Kota Tasik Bukan Plt
Reporter:
agustiana|
Selasa 08-06-2021,20:20 WIB
KOTA TASIK - Kasus hukum yang menimpa Wali Kota Tasik Non Aktif, Budi Budiman, dan sebelumnya KPK melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, kini telah inkrah.
Oleh karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasik, H Muhammad Yusuf yang tersisa 18 bulan jabatannya, dalam beberapa hari kedepan akan dilantik menjadi Wali Kota Definitif.
Yusuf yang ditemui radartasik.com di Grand Metro Hotel, Selasa (08/06/21) sore, mengatakan, hasil inkrahnya akan diambil pihaknya ke Pengadilan Negeri.
"Lalu setelah kita dapatkan surat inkrah itu akan diusulkan ke DPRD untuk dibahas di Banmus. Lalu diusulkan Paripurna yang sifatnya umum," ujar Yusuf.
Terang dia, lalu proses menuju pelantikan definitif wali kota itu tak akan dibuat panitia khusus (pansus) tetapi sifatnya umum.
"Kemudian DPRD melakukan paripurna lalu memohon kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk memberhentikan Pak Wali (Budi Budiman, Red) secara tetap," terangnya.
Lalu, tambah Yusuf, permohonan tersebut juga memberhentikan dirinya sebagai Wakil Wali Kota Tasik, dan memohon mengangkat dirinya menjadi Wali Kota Tasik definitif dengan sisa waktu yang ada.
"Ini sudah fix dan hari ini perwakilan pemerintah sedang mengambil inkrah itu ke Bandung. Ya saya akan menjabat Wali Kota itu kurang lebih 18 bulan," jelasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: