Pengembalian Setoran Haji Butuh 9 Hari, Begini Tahapannya

Pengembalian Setoran Haji Butuh 9 Hari, Begini Tahapannya

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 1443 H / 2022 M dan sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Kendati setoran diambil pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun depan. Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman dalam siaran persnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

1. Jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut: 

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi siskohat.

3. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jamaah Haji pada aplikasi siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. Petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih. Setelah itu, petugas BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

7. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi siskohat.

8. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

”Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah,” jelas Ramadan. (lan/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: