Inspektorat Auidit Kasus Dugaan Penggelapan Dana PBB di Desa Mekarsari Kota Banjar

Inspektorat Auidit Kasus Dugaan Penggelapan Dana PBB di Desa Mekarsari Kota Banjar

radartasik.com, BANJAR - Terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), Inspektorat Kota Banjar melakukan investigasi dan audit.

Hal itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum staf di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, sejak tahun 2015 hingga 2020. 

Inspektur, H Agus Muslih mengatakan, pihaknya diminta oleh Kejaksaan Negeri Banjar untuk melakukan audit terkait dugaan tersebut. 

"Proses analisisnya sejak Maret kemarin, dan diproses Mei kemarin sudah mencapai 50 persen dari 4. 000 lebih SPPT," kata dia kepada wartawan, Senin (07/06/21) di kantornya.

Diakuinya, proses ini cukup memakan waktu lama, dan sejauh ini baru beberapa orang sudah dimintai keterangan mulai dari Camat Banjar dan Lurah Mekarsari.

Serta oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan. Yakni berinisial N yang menjabat sebagai Bendahara di Kelurahan Mekarsari. 

"Kita masih lakukan proses pencocokan di sistem dengan bukti fisik. Atau berbagai daya yang berkaitan dengan SPPT. Sehingga belum memastikan nominal kerugian negara berapa," jelasnya. 

Sambung dia, pihaknya pun meminta fungsi kontrol dan pengawasan di masing-masing satuan kerja harus betul-betul maksimal. 

Terlebih saat ini Kota Banjar sedang berupaya dalam meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD). 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar Jonathan mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut dari masyarakat. 

"Ya itu masuk tindak pidana. Dan kita bersama Inspektorat bersama melakukan investigasi dan audit," katanya. 

Kata dia, dugaan penyalahgunaan dana SPPT sejak tahun 2015 sampai 2020. Ada kurang lebih 5.000 SPPT. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan tim. 

Camat Banjar, Asep Yani Taruna S.STP mengatakan kasus tersebut mencuat setelah dilakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan ke desa dan kelurahan, terkait SPPT PBB. 

"Di sana muncul ada temuan, saya kira tidak selama ini. Saat juga sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan dan juga Inspektorat, apa yang saya tahu saya sampaikan beserta bukti berkas hasil monev," jelasnya. 

Lanjut dia, pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi melakukan monitoring dan evaluasi di desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Banjar. 

Lurah Mekarsari, Irfan Fauzi mengaku dirinya baru menjabat sebagai lurah Mekarsari dan tidak tahu menahu hal itu. Dan sempat ada keluhan dari sub kolektor yang biasa menarik PBB. 

"SPPT yang sekarang kan ada muncul di website PBB. Jadi ketahuan mana yang sudah bayar mana yang belum," katanya.

Sebelumnya, belum bisa dilihat karena masih manual. Tapi jika masyarakat punya bukti fisiknya sudah membayar lunas, pihaknya siap menjamin menyampaikan hal itu. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: