Kukun Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus APBD Gate 2017
Reporter:
syindi|
Senin 07-06-2021,14:00 WIB
RADARTASIK.COM, BANJAR — Dosen Ilmu Hukum STAI Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Kota Banjar Kukun Abdul Syakur SH, MH, CHRMP mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang tengah mengungkap kasus dugaan suap pengesahan APBD Kota Banjar tahun 2017. Ia mengatakan langkah Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk mengusut kasus tersebut patut didukung.
“Bagi pihak-pihak yang memiliki informasi dan data terkait sebaiknya untuk menyampaikan kepada penyidik. Bila perlu pihak-pihak yang terlibat untuk menjadi justice collaborator,” kata Kukun, Minggu (6/6/2021).
Ia menegaskan yang harus diingat bahwa jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan informasi maupun bukti, hal itu dapat dikenakan jerat pidana obstruction of justice.
“Secara garis besar, obstruction of justice dapat diterjemahkan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum. Ketentuan mengenai obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum ini dapat ditemukan, di antaranya dalam ketentuan pasal 221 KUHP dan pasal 21 UU Tipikor,” kata dia.
Lebih lanjut, katanya, pasal 221 KUHP melarang setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong orang yang dituntut melakukan kejahatan agar orang yang disembunyikan atau ditolong tersebut terhindar dari proses hukum.
Tindakan menyembunyiAkan atau menolong orang yang terjerat kasus hukum ini dilakukan dengan maksud untuk menutupi, menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan.
Ia menjelaskan KUHP juga mengancam pidana setiap orang yang berupaya menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp 4.500.000.
“Pasal 21 UU Tipikor mengancam pidana setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun tidak langsung upaya penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan baik yang dilakukan terhadap tersangka, terdakwa maupun saksi dalam perkara korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ucapnya menjelaskan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar Deady Permana mengatakan terus mendalami kasus tersebut dari sejumlah saksi, baik terhadap pejabat eksekutif maupun legislatif.
“Masih terus kita dalami atas keterangan-keterangan dari para saksi yang sudah kita minta kumpulkan. Saat ini tahapannya juga masih penyelidikan. Ada tidaknya unsur pidana nanti kita sampaikan,” kata Deady. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: