Investor di Kota Banjar Harus Sabar Nunggu Izin Usaha
Reporter:
syindi|
Senin 07-06-2021,13:30 WIB
RADARTASIK.COM, BANJAR — Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Sunarto meminta semua investor sabar menunggu prosedur perizinan selesai sebelum membuka operasional usaha atau bisnis. Ia mengatakan jika pengusaha tetap mendahului proses izin maka bisa ditertibkan.
“Pelayanan untuk perizinan tidak akan sulit dan ribet jika semua persyaratannya sudah lengkap. Yang membuat lama itu kadang dari beberapa persyaratannya yang belum dipenuhi pemohon,” katanya, Minggu (6/6/2021).
Sehingga, kata dia, dalam pembuatan izin usaha atau pun izin mendirikan bangunan (IMB) terkesan lama. Padahal jika seluruh persyaratan dipenuhi, maka pelayanan pembuatan izin tidak lama.
“Untuk itu kita mengimbau kepada semua yang akan melakukan permohonan perizinan agar melengkapi semua persyaratan sesuai prosedur,” kata dia.
Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Kota Banjar Billy Bertha menambahkan untuk pembuatan Izin usaha toko modern (IUTM) contohnya, perwal sudah diterbitkan tahun 2019 oleh wali kota. Sehingga ketika izin belum keluar, diminta untuk tidak beroperasi terlebih dahulu.
“Perwal yang telah ditandatangani Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih 9 Desember 2019 itu mengatur beberapa poin untuk pengendalian pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern melalui penataan lokasi pusat perbelanjaan dan toko modern. Di antaranya pengusaha toko modern dan pusat perbelanjaan harus menjaga iklim usaha yang sehat antara toko modern dan pasar tradisional, kemudian menjaga kelancaran arus lalu lintas, menyediakan fasilitas yang menjamin toko modern tetap bersih, sehat, aman dan tertib,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang memadai di lingkungan area bangunan. Menyediakan fasilitas untuk difabel serta menyediakan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi petugas maupun pengguna toko modern.
“Penyelenggara pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memenuhi ketentuan tersebut. Jangan mendahului beroperasi sebelum izin terbit,” katanya.
(cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: