Libur Saat Pilkades Serentak di Garut

Libur Saat Pilkades Serentak di Garut

RADARTASIK.COM, TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan hari libur kerja pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 8 Juni. Kebijakan itu sebagai upaya menyukseskan pelaksanaan Pilkades.


“Kita sudah tetapkan pada 8 Juni besok sebagai hari libur kerja, karena kita laksanakan Pilkades Serentak,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana kepada wartawan, Sabtu (5/6/2021).

Nurdin menerangkan penetapan hari libur saat pelaksanaan Pilkades dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor 141/1542/DPMD terkait dengan Pilkades Serentak 2021 yang di dalamnya menjelaskan tentang libur kerja untuk mengikuti Pilkades di desanya. Namun, kata dia, aturan itu ada kebijakan lain yang diperbolehkan bagi pekerja di industri, seperti pabrik untuk mengatur jam kerja karyawannya agar hak suaranya tetap terpenuhi dan pabrik tetap beroperasi.

“Persoalan pabrik kami imbau diliburkan atau nanti bisa waktunya diatur. Perusahaan yang mengaturnya,” terangnya.

Khusus aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades, salah satunya tenaga kesehatan tetap bertugas untuk mengawasi dan menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama Pilkades.

Nurdin juga mengimbau ASN agar memberikan hak suaranya pada Pilkades dan tetap menjaga netralitas dengan tidak ikut terlibat politik praktis. “Mereka yang memiliki hak suaranya harus memberikan suaranya dan jangan terlibat politik praktis, itu tidak boleh dalam demokrasi,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Garut Aji Sukarmaji mengimbau warga tidak bepergian, tetapi ikut serta memberikan hak pilihnya pada Pilkades. Kata dia, Pilkades Serentak 2021 diikuti 217 desa yang tersebar di 40 kecamatan dengan jumlah calon kepala desa sebanyak 818 orang, namun dua di antaranya meninggal dunia. “Jadi, tinggal 816,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: