13 Jenis Usaha Bakal Peroleh Bantuan, Cek Jadwal dan Syaratnya

13 Jenis Usaha Bakal Peroleh Bantuan, Cek Jadwal dan Syaratnya

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan meluncurkan program dana bantuan insentif pemerintah (BIP) kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif mulai hari ini (Jumat, 4 Juni 2021).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menerangkan bantuan yang dianggarkan dari dana hibah dan insentif ini diberikan sebagai upaya membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

”Sosialisasi BIP akan ditayangkan live di YouTube Kemenparekraf pada tanggal 4 Juni, termasuk peluncuran website-nya,” kata Sandiaga di Jakarta, Jumat (04/06/2021).

Sandi menambahkan program BIP yang dianggarkan dari dana hibah jumlahnya lebih besar. Jangkauan penerima dananya pun juga diperluas. Anggaran bantuan hibah menjadi Rp 3,7 triliun, yang sebelumnya pada 2020 sebesar Rp 2,2 triliun.

”Pada 2021 total anggaran program BIP sebesar Rp 60 miliar akan diberikan kepada enam subsektor ekonomi kreatif,” ujarnya.

Sandi menyebutkan penerima bantuan meliputi aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata. Ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

”Program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori, yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum, seperti PT, koperasi, dan yayasan/perkumpulan,” jelasnya.

”Sedangkan afirmatif diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum. Seperti UD, Firma, atau CV,” terangnya.

Terkait syarat dan ketentuannya, lanjut Sandi, calon penerima bantuan hanya perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan dan memilih dua kategori bantuan modal sesuai kondisi jenis usaha. Setelah itu, mereka akan diseleksi dan dikurasi para kurator.

”BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: