75 Pegawai Nonaktif Tetap Ngantor, Ini Yang Dilakukannya

75 Pegawai Nonaktif Tetap Ngantor, Ini Yang Dilakukannya

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tetap masuk kerja di kantor ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Padahal, mereka tidak dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) bersama 1.271 pegawai KPK lainnya menjadi ASN pada Selasa (01/06/2021).

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyampaikan tidak ada perbedaan dalam pekerjaan meski ada ribuan pegawai yang telah dilantik menjadi ASN.

”Tetap masuk kantor seperti biasa. Nggak ada perbedaan, kawan-kawan tetap memberi dukungan kepada kami,” kata Yudi yang juga termasuk ke dalam 75 pegawai KPK tak lulus TWK, Kamis (03/06/2021).

Yudi menyatakan 75 pegawai yang juga dinonaktifkan oleh pimpinan KPK hingga kini tetap melakukan koordinasi secara informal terkait penanganan perkara korupsi. Tetapi tidak bisa lagi menangani perkara sebagaimana mestinya.

”Tapi, kalau tindakan pro justisia misal geledah, periksa saksi atau tersangka atau nyita barang sudah tidak bisa lagi. Kan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan,” ungkap Yudi.

Di sisi lain, pimpinan KPK menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021. SK tersebut berkaitan memuat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK.

Karena, 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

”Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai Pegawai ASN,” kata Alex dalam keterangannya, Kamis (03/06/2021).

Alex berdalih SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien,” ujar Alex.

Pernyataan ini menanggapi permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan atas kebijakan Firli Bahuri Cs tersebut.

”Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," pungkas Alex. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: